Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru

Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru
Ist
Kompol Kasranto pada persidangan Rabu (22/2/2023). Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkoba mengungkapkan besaran rupiah yang diperoleh dari hasil jual sabu.

Transaksi haram itu dilakukan dengan bandar narkoba, Alex Bonpis melalui Aiptu Janto Situmorang.

Dari menjual 1 kilogram sabu, dirinya memperoleh Rp 500 juta dalam bentuk tunai dari sang bandar.

Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.

Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.

Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.

Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.

Berita Rekomendasi

Kepada Janto, dia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.

"Saya bilang: To, coba kamu mau ngambil berapa?" kata Kasranto mengingat kembali ucapannya dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

"Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu.

Sementara Anita mengambil Rp 10 juta sebagai upah perantara.

"Mami Linda ambil berapa mam?"

"10," kata Linda, diceritakan Kasranto.

Bagi-bagi uang itu dilakukan ketiganya di daerah Kalibaru, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kala itu, Janto yang baru bertransaksi dengan Alex Bonpis di Kampung Bahari, diperintahkan Kasranto untuk ke Kalibaru.

Linda pun turut dikabari Kasranto untuk langsung mengambil uang hasil transaksi dengan Alex Bonpis itu.

"Pada saat itu, saudari Linda sudah saya hubungi untuk mengambil uang yang ada di Kalibaru," ujar Kasranto.

Sebagai informasi, asal narkotika jenis sabu yang dijual Linda melalui Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).

Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.

Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.

"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.

Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad Darmawan alias Ambon.

Baca juga: PROFIL Kompol Kasranto, Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok yang Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.

Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.

Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.

Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.

Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.

Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.

Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.

"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.

Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.

Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.

Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.

"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas