Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'

Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, disebut pernah bekerja sebagai seorang mucikari.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Linda Pujiastuti Pernah Jadi Mucikari, Panggil Irjen Teddy Minahasa 'Jenderalku'
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Linda Pujiastuti dalam sidang kasus narkoba di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, disebut pernah bekerja sebagai seorang mucikari.

Pekerjaan Linda itu dibeberkan mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto dalam sidang lanjutan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).

Awalnya, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih penasaran dengan kedekatan Kasranto dan Linda. Sebab, Kasranto mengaku sudah lama mengenal Linda.

"Saya kenal saudari Linda sudah kurang lebih dari tahun 2000-an," kata Kasranto di dalam persidangan.

"Tahu profesinya sebagai apa?" tanya Hakim Jon.

Baca juga: Sebutan bagi Gembong Narkoba Kasus Irjen Teddy Minahasa: Mami Linda

Kasranto pun menjawab pertanyaan itu dengan agak berat.

BERITA TERKAIT

"Dulu profesinya Mami (Linda) itu sebagai..." kata Kasranto, kemudian menghentikan ucapannya sejenak.

"Sebagai apa itu, mucikari, Yang Mulia," ujarnya.

Sementara kini, menurut Kasranto, Linda sudah berprofesi sebagai wiraswasta.

Namun dia mengaku tak tahu bisnis apa yang dijalankan Linda.

"Sekarang wiraswsta, Yang Mulia. Usahanya saya enggak tahu. Yang penting wiraswasta," kata Kasranto.

Saat menceritakan kronologi penjualan narkoba, Kasranto mengungkapkan panggilan "Mami" bagi Linda Pujiastuti.

"Pada awal Bulan Juni, saya mendapat WA (WhatsApp) dari saudari Linda: mas mau ada barang, ada yang mau enggak?" uajr Kasranto

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas