Di Hadapan Jokowi, Ketua MA Minta Maaf Atas Kasus Tipikor Hakim MA
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meminta maaf atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi oleh Hakim MA beberapa waktu lalu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) M Syarifuddin meminta maaf atas kasus tindak pidana korupsi yang terjadi oleh Hakim MA beberapa waktu lalu.
Permintaan maaf ini ia lontarkan dalam pidatonya di agenda Dua Hari Menuju Laporan Tahunan MA Tahun 2022 yang disiarkan secara daring, Kamis (23/2/2023).
Dalam acara tersebut hadir Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, duta besar serta pimpinan MA negara-negara sahabat.
"Setelah hampir tiga tahun kita melawan pandemi covid 19, MA kembali diterpa musibah besar, seorang hakim MA dan beberapa aparatur MA diduga melakukan tindak pidana korupsi," kata Syarifuddin dalam pidatonya.
Kasus tindak pidana ini, kata Syarifuddin, menjadi penyebab timbulnya goncangan hebat bagi kepercayaan publik serta merusak citra dan nama baik lembaga peradilan.
"Oleh karena itu saya atas nama pimpinan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya," ujar Syarifuddin.
"Kepada seluruh rakyat dan bangsa Indonesia atas terjadinya peristiwa tersebut," lanjut.
Lebih lanjut, ia mengatakan MA bertekad untuk menjadikan momentum ini jadi titik balik dalam melakukan reformasi total.
Adapun reformasi yang dimaksud ialah mulai dengan melakukan pembersihan dari oknum-oknum aparatur dan penataan kembali sistem pengawasan dan pembinaan.
Sebelumnya, kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Hingga saat ini, KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA.
Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 5 Hakim MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Perkara, Terkaya Punya Rp 10,7 M
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto.