Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang
Kompol Kasranto mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu melalui mantan anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu melalui mantan anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.
Tak hanya itu, Kasranto juga mengakui hasil penjualan sabu tersebut digunakan untuk sejumlah keperluan pribadinya.
"Saya gunakan untuk kepentingan pak," kata Kasranto kepada jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai saksi Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
"Kepentingan pribadi yah?" tanya JPU memastikan ucapan Kasranto.
"Iya," jawab Kasranto.
Termasuk di antara keperluan pribadi itu ialah pembayaran utang-piutang dan cicilan.
Jaksa penuntut umum pun membacakan sederet utang dan cicilan yang dibayar Kasranto dari hasil penjualan sabu.
"Pembayaran cicilan koperasi, pinjaman BRI, ada juga utang kepada Bu Damih, ada orang tua sama istri, ada keperluan sehari hari yah?" kata jaksa penuntut umum.
"Betul," ujar Kasranto mantap.
Dari penjualan sabu melalui Aiptu Janto ini, Kasranto memperoleh Rp 70 juta.
Uang itu merupakan upah baginya dari menjual 1 kilogram sabu seharga Rp 500 juta.
Uang itu kemudian dibagikannya kepada Janto dan Linda Pujiastuti.
Linda alias Anita Cepu dalam kasus ini berperan sebagai perantara sabu yang diperdagangkan.
Kepada Linda, Kasranto menyerahkan Rp 400 juta sebagai harga kesepakatan di awal.