Eks Kapolsek Kalibaru Gunakan Hasil Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa untuk Bayar Utang
Kompol Kasranto mengakui perbuatannya menjual narkotika jenis sabu melalui mantan anak buahnya, Aiptu Janto Situmorang.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Kemudian Rp 100 jutanya dipecah untuk upah.
Kepada Janto, dia menyerahkan Rp 20 juta sebagai upah telah menjadi kurir.
"Saya bilang: To, coba kamu mau ngambil berapa?" kata Kasranto mengingat kembali ucapannya dalam sidang lanjutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
"Saya ngambil 20 aja komandan," ujar Kasranto menirukan ucapan Janto waktu itu.
Sementara Anita mengambil Rp 10 juta sebagai upah perantara.
"Mami Linda ambil berapa mam?"
"10," kata Linda, diceritakan Kasranto.
Sebagai informasi, asal narkotika jenis sabu yang dijual Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad Darmawan alias Ambon.
Baca juga: Eks Kapolsek Bagi-bagi Rp 500 Juta Hasil Jual Narkoba Irjen Teddy Minahasa di Kalibaru
Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.