Hakim Heran Eks Kapolsek Antar Uang Penjualan Sabu ke Linda Pujiastuti: Hebat Betul Linda Yah
Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto mengungkapkan dirinya menyetor hasil penjualan sabu kepada gembong narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
"Hebat kali Linda yah. Sudah setor, diantar lagi. Yang mengantar Kapolsek langsung pula," ujar Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Sebagai informasi, keterangan Kasranto ini disampaikan sebagai saksi mahkota atas terdakwa Irjen Pol Teddy Minahasa.
Irjen Teddy Minahasa sendiri merupakan satu dari tujuh terdakwa yang telah ditetapkan dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu.
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Baca juga: Eks Kapolsek Kalibaru Ditawarkan Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa: Punya Bos Besar
Dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu.
Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.
Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.