KPK Panggil 6 Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra
KPK jadwalkan pemeriksaan 6 saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN), Kamis (23/2/2023).
Keenam saksi dimaksud antara lain, Aan Suyani, pensiunan; Intan Novitasari, Honorer Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemerintah Kabupaten Cirebon; Heru Dewanto, eks Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana.
Kemudian Petrus Sehono, Government Relation PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR); Anton Rahmadi, Community Relation PT Cirebon Energi Prasarana; dan Deni Syafrudin, PNS.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota, Jl. Veteran No. 5 Kel. Kebonbaru Kec. Kejaksan Kota Cirebon," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.
Sunjaya diduga mencuci uang dari suap dan gratifikasi yang diterimanya selama menjabat sebagai Bupati Cirebon senilai sekira Rp 51 miliar.
Pencucian uang itu dilakukan dengan menyimpan di rekening atas nama orang lain serta membeli aset berupa tanah dan tujuh mobil.
Salah satu suap yang diterima Sunjaya berasal dari kontraktor asal Korea, Hyundai Enginering & Construction (HDEC) sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan proyek pembangunan PLTU Cirebon-2 dimana HDEC merupakan satu dari tiga kontraktor utama dalam pembangunan proyek PLTU yang dimulai pada tahun 2016 tersebut.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan General Manager HDEC Herry Jung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan proyek PLTU 2 Cirebon.
Herry Jung diduga memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp6,04 miliar.
Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM).
Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.
Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.
Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.