Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag Jenguk Putra Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Korban Masih Pakai Alat Bantu

Menag Yaqut menjenguk putra pengurus GP Ansor yang dianiaya anak pejabat pajak pada Selasa (22/2/2023). Korban tampak masih pakai alat bantu.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
zoom-in Menag Jenguk Putra Pengurus GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Korban Masih Pakai Alat Bantu
Twitter @YaqutCQoumas dan @AfifFuadS
Menag, Yaqut Cholil Qoumas saat menjenguk David, anak pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo di RS Medika Permata Hijau, Jakarta Barat pada Rabu (22/2/2023). 

“Kemudian korban menyampaikan bahwa korban sedang berkunjung ke rumah temannya saudara R di sekitar TKP di Komplek Grand Permata di Ulujami,” kata Ade Ary.

Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023).
Polres Jakarta Selatan menghadirkan Mario Dandy, anak pejabat pajak di Jakarta Selatan yang menjadi tersangka penganiayaan putra pengurus GP Ansor di Pesanggrahan, Jaksel, Rabu (22/2/2023). (Wartakotalive.com)

Baca juga: Anak Pejabat Pajak Aniaya Putra Pengurus Anshor Setelah Teman Wanita Mengadu, Jeep Rubicon Disorot

Sesampainya di depan rumah rekan David, AGH pun lalu menghubungi korban agar keluar.

Lalu, korban pun keluar dan menemui Mario dan AGH.

Sebelum terjadi penganiayaan, korban dan tersangka sempat cekcok terkait tindakan tidak menyenangkan kepada AGH.

“Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku.”

“Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban kemudian menendang perut korban,” beber Ade Ary.

Setelah itu, orang tua dari rekan David pun keluar dari rumah dan langsung menolong korban serta memanggil sekuriti komplek.

Berita Rekomendasi

Kemudian sekuriti komplek pun menghubungi Polsek Pesanggrahan.

“Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari A, kemudian pelaku MDS, dan saksi S,” jelas Ade Ary.

Baca juga: Dirjen Pajak Kecam Gaya Hidup Mewah Pejabat DJP, Perintahkan Inspektorat Lakukan Penyelidikan

Pada saat itu, David pun langsung dibawa ke RS Medika Permata Hijau.

Akibat perbuatannya ini, Mario dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 tenang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.


(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Annas Furqon Hakim)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Aniaya Pemuda

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas