Menyesal Jual Sabu Irjen Teddy Minahasa, Kompol Kasranto: Saya Enggak Tahu Kenapa Berbuat Bodoh
Penyesalan itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto menyesali tindakannya memperdagangkan narkotika jenis sabu.
Penyesalan itu disampaikannya di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023).
Pada mulanya, Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih menggali alasan Kasranto mau melakukan jual-beli sabu.
Sebab, menurut Hakim Jon, Kasranto sebagai polisi semestinya tahu bahwa tindakan yang dilakukannya ilegal.
"Sebagai Kapolsek kenapa sampai mau? Tahu kan ini dilarang, ini berbahaya. Kenapa sampai mau menjemput, menjual, menerima dan menyerahkan uangnya?" ujar Jon Sarman kepada Kasranto.
Dari pertanyaan itu, Kasranto lantas melontarkan penyesalannya. Bahkan dia merasa bodoh karena telah melakukan jual-beli narkoba.
"Saya juga enggak tahu, kenapa sampai sebodoh itu, bisa berbuat seperti itu," ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan perbuatan pertamanya yang melanggar hukum selama mengabdi di institusi Polri.
"Padahal saya selama dinas 30 tahun itu tidak pernah macam-macam. Kenapa ini di akhir saya mau dinas kok sampai begitu," kata Kasranto.
Baca juga: Satu Kilogram Narkoba Disebut Sudah Terjual Melalui Samsul Maarif, Linda dan Kompol Kasranto
Kasranto juga mengaku tergiur dengan penawaran Linda Pujiastuti, seorang gembong narkoba.
Sebab Linda menyebut bahwa sabu yang ditawarkannya berasal dari seorang jenderal.
"Karena si Linda di awal-awal menyatakan: mas ini aman, punya jenderal," ujarnya.
Dalam persidangan sebelumnya, Kasranto mengungkapkan bahwa sang jenderal berasal dari Padang.
"Saudari Linda mengatakan bahwa sabu itu milik jenderalku. Waktu itu dia menyebut jendral dari Padang," kata Kasranto sebagai saksi mahkota dalam sidang terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (22/2/2023).
Sebagai informasi, asal narkotika jenis sabu yang dijual Kasranto itu telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023).
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Keterangan mereka diawali dari penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu.
"Awalnya hanya backup Polres Metro Jakarta Pusat karena hanya melakukan penangkapan Hendra dan Mei dengan barang bukti 44 gram sabu," ujar saksi Tri Hamdani di dalam persidangan.
Dari keduanya diperoleh informasi bahwa sabu tersebut didapat dari Ariel alias Abeng. Lalu Abeng mendapat dari Achmad Darmawan alias Ambon.
Kemudian Ambon mengaku mendapat sabu dari mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.
Kompol Kasranto pun mengaku mendapat sabu dari seorang gembong narkoba bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
"Kemudian kita langsung mengamankan Pak Kasranto. Kemudian didapat informasi barang itu didapat dari Bu Linda," kata Tri.
Kemudian Anita mengaku mendapatkannya dari mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Tim penyidik pun melakukan penjebakan agar Dody datang ke kediaman Anita.
Namun, ternyata Dody menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Ma'arif alias Arif untuk berpura pura menjadi dirinya.
Arif pun tertangkap oleh tim penyidik. Kemudian dia diinterogasi.
Dari Arif diperoleh keterangan bahwa Anita membeli sabu dari Dody 1 kilogram seharga Rp 300 juta.
Uang tersebut pun telah diberikan Anita secara bertahap, yaitu tiga kali.
Kemudian dari interogasi Arif diperoleh informasi bahwa masih ada sejumlah sabu lagi di kediaman orang tua Dody di Harjamukti, Cimanggis, Depok.
"Kita ke rumah Pak Dody, itu dua paket seberat 995 dan 984 gram," ujar Tri.
Berdasarkan informasi itulah tim penyidik menangkap Dody di kediamannya dan menyita sekitar dua kilogram sabu yang dipisah menjadi dua klip plastik.
Kemudian dari interogasi Dody diperoleh informasi bahwa sabu itu merupakan penyisihan barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi.
Dody pun mengaku dirinya diperintah Irjen Pol Teddy Minahasa yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat untuk menukar sebagaian barang bukti tersebut dan menjual ke Anita.
"Saat penangkapan didapat keterangan bahwa barang itu adalah penyisihan. Hasil introgasi Pak Dody, itu penyisihan yang diperintahkan Kapolda untuk diberikan ke Linda," kata saksi Joko Saputro di dalam persidangan yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.