Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Richard Eliezer tetap anggota Polri. Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Richard Eliezer Masih Anggota Polri, Inilah 9 Poin Pertimbangan dan Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023) // Berikut ini 9 poin pertimbangan dalam sidang etik Richard Eliezer serta tanggapan dari Penasihat Ahli Kapolri. 

TRIBUNNEWS.COM - Richard Eliezer atau Bharada E tetap sebagai anggota Polri, setelah sebelumnya menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer dijatuhi vonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Kemudian, Richard Eliezer menjalani sidang etik di gedung TNCC Divisi Propam Polri pada Rabu, (22/2/2023) kemarin, dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam, Kombes Sakeus Ginting.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan menyampaikan, Richard Eliezer tetap menjadi anggota Polri dan Bharada E belum pernah di hukum kode etik maupun pidana sebelumnya.

"(Richard Eliezer) belum pernah dihukum kode etik maupun pidana, terduga pelaku mengakuai kesalahan, terduga pelaku telah menjadi justice collaborator, terduga pelaku masih berusia muda untuk melanjutkan kariernya, terduga pelaku telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir Yosua."

Baca juga: Koordinasi dengan LPSK, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Siapkan Eksekusi Penahanan Richard Eliezer

"Juga semua tindakan terduga pelaku dilakukan dengan terpaksa karena diminta oleh atasan, terduga pelaku tak berani menolak perintah FS yang jenjang kepangkatannya sangat jauh, dengan bantuan terduga pelaku membuat perkara terungkap," kata Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023), dilansir Tribunnews.com.

Ada pula 9 poin penting yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan sidang etik tersebut.

Berita Rekomendasi

9 poin menjadi pertimbangan sidang etik Baharada E

Brigjen Pol Ahmad Ramadha mengatakan  komisi selaku pejabat berwenang memberikan pertimbangan.

"Sesuai Pasal 12 ayat (1) huruf a PP RI Nomor 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan, selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023).

Dikutip dari Polri.go.id, inilah 9 poin pertimbangan pada sidang etik Richard Eliezer.

1. Terduga pelanggar belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, maupun pidana.

2. Terduga pelanggar mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

3. Terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama, di mana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di PN Jakarta Selatan berusaha mengaburkan fakta peristiwa yang sebenarnya dengan berbagai cara, merusak, menghilangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan, tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko, telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.

4. Terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama persidangan, sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.

5. Terduga pelanggar masih berusia muda, masih berumur 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik, apalagi dia sudah menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

6. Adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga Brigadir Yosua, di mana saat persidangan pidana di PN Jakarta Selatan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga Brigadir Yosua, bersimpuh, dan meminta maaf atas perbuatannya yang terpaksa, sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.

7. Semua tindakan yang dilakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa dan karena tidak berani menolak perintah atasan.

8. Terduga pelanggar yang berpangkat bharada atau tamtama Polri tidak berani menolak perintah menembak Brigadir Yosua dari Ferdy Sambo karena selain selaku atasan, jenjang kepangkatan antara terduga pelanggar dengan Ferdy Sambo sangat jauh.

9. Dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.

Sebagai informasi, Richard Eliezer tetap dijatuhi hukuman administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun.

Hukuman tersebut lantaran terbukti melanggar sanksi etika.

Baca juga: Terpaksa dan Tak Berani Tolak Perintah, Jadi Pertimbangan KKEP Pertahankan Eliezer di Polri

Tanggapan Penasihat Ahli Kapolri

Penasihat Ahli Kapolri, Irjen Pol (purn) Aryanto Sutadi mengatakan kemungkinan Richard Eliezer harus mengikuti program pembinaan di lingkungan Polri.

Selain itu, Richard Eliezer juga harus diawasi, dibimbing, dan dibina selama kurun waktu tertentu untuk mempertimbangkan akan ditempatkan di mana.

Sebenarnya semua keputusan penempatan bergantung pada apa yang telah dilakukan Richard Eliezer dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J ini.

"Kalau menurut saya, Richard Eliezer nanti akan diikutkan program pembinaan untuk dibina, dibimbing dan diawasi."

"Nanti setelah tiga bulan atau enam bulan, saya tidak tahu pastinya, nanti akan diputuskan lagi dia kan cocok ditempatkan di mana, ini nanti berdasarkan tes psikologi di (program) itu."

"Nanti Polri yang akan menentukan dengan berbagai pertimbangan, apakah dia di Brimob atau di tempat lain."

"Tentunya (keputusan ini) dengan memperhatikan faktor keselamatan dia, dengan memperhatikan dedikasinya termasuk mempertimbangkan profesionalitasnya," jelas Aryanto Sutadi, Rabu (22/2/2023).

Aryanto menegaskan peluang Richard Eliezer kembali ke Brimob sangatlah besar.

"Peluangnya kembali ke Brimob sangat besar kemungkinannya, apalagi jika dia diterima dilingkungannya," lanjut Aryanto.

(Tribunnews.com/Pondra Puger, Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas