Dissenting Opinion Warnai Vonis Satu Tahun Baiquni Wibowo Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Hakim Ari Muliadi berpendapat bahwa Baiquni Wibowo tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan, yaitu unsur dengan sengaja dan turut serta melakukan.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki perbedaan pendapat atas perbuatan yang dilakukan Baiquni Wibowo sebagai terdakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematin Brigadir J.
Untuk informasi, dissenting opinion merupakan perbedaan pendapat di antara anggota Majelis Hakim yang bertugas memutus perkara.
Perbedaan pendapat itu dikemukakan Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi.
Baca juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J
Pendapatnya dibacakan oleh Hakim Ketua, Afrizal Hadi yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
"Hakim Ari Muliadi menganggap terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan dakwaan," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi di dalam persidangan Jumat (24/2/2023).
Hakim Ari Muliadi berpendapat bahwa Baiquni Wibowo tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan, yaitu unsur dengan sengaja dan turut serta melakukan.
"Tidak terbukti unsur turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif primair maupun dakwaan alternatif kedua," ujar Hakim Anggota 1, Raden Ari Muliadi di dalam persidangan yang sama.
Baca juga: Baiquni Wibowo Hadapi Sidang Vonis Hari ini, sang Ayah Berharap Anaknya Bisa Dibebaskan
Atas pertimbanhan hakim tersebut, Hakim Ari berpendapat bahwa Baiquni Wibowo semestinya dibebaskan dari hukuman.
"Atas dasar pertimbangan tersebut dengan cukup terpenuhinya, maka kepada terdakwa harus dibebaskan dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum," ujarnya.
Meski ada dissenting opinion tersebut, Majelis Hakim tetap memtuskan bahwa Baiquni Wibowo bersalah dalam kasus ini.
Dirinya pun telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana 1 tahub penjara dan pidana denda Rp 10 juta," kata Hakim Ketua, Afrizal Hadi saat membacakan vonis Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
Dalam perkara ini, Baiquni Wibowo telah terbukti melanggar Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.