Dubes Korsel Disebut dalam Sidang Suap MA, KPK Pastikan Tim Jaksa Catat Fakta Sidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencatat seluruh fakta persidangan perkara dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Endra Kurniawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mencatat seluruh fakta persidangan perkara dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satunya terkait munculnya nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto yang disebut menemui pimpinan MA.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri merespons munculnya nama Gandi dalam sidang terdakwa dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, Yosep Parera.
"Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut," kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/2/2023).
Ali memastikan tim jaksa KPK telah mencatat fakta persidangan tersebut secara komprehensif untuk ditindaklanjuti.
"Kami pastikan tim Jaksa KPK telah mencatat dengan baik fakta-fakta sidang sehingga akan komprehensif dalam menganalisis lebih lanjut fakta hukumnya ketika nanti menyusun surat tuntutannya," tuturnya.
Baca juga: Nama Dubes RI untuk Korsel Muncul dalam Sidang Kasus Suap Pengurusan Perkara MA, Begini Respon KPK
Lebih lanjut Ali mengungkap KPK juga menerima informasi dari tim jaksa KPK jika terdakwa Yosep menduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut.
Namun demikian KPK tak serta merta menerima keterangan-keterangan tersebut. KPK akan melakukan konfirmasi terkait hal ini kepada para saksi lainnya.
"Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya," katanya.
KPK pun mengimbau kepada masyarakat untuk terus mengawal proses persidangan kasus dugaan jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) tersebut.
"Silakan masyarakat dan media kawal terus proses persidangan perkara dimaksud. KPK pastikan analisis dan konfirmasi dengan alat bukti lain setiap fakta yang terungkap di persidangan tersebut," pungkas Ali.
Sebagai informasi, dalam sidang perkara suap dengan terdakwa Yosep Parera, dirinya membantah memberi tahu keberadaan Hakim Agung MA kepada Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan MA yang turut menerima suap dan menjembatani Yosep dengan Hakim Agung.
Menurutnya dalam salah satu kesempatan Desy mengatakan terdapat 'orang perusahaan Sinar Mas Group' yang menemui pimpinan MA.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Berkonsep Syariah Terkait Kasus Suap Hakim Agung
"Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan," kata Yosep menirukan Desy seperti dikutip dari kompas.com.
Yosep kemudian bertanya siapa 'orang Sinar Mas' yang dimaksud. Ia kemudian menghubungi kliennya dan mendapat informasi bahwa orang yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan.
Ditemui usai persidangan, Yosep membenarkan orang Sinar Mas tersebut adalah Gandi Sulistiyanto. Sebelum ditunjuk menjadi Dubes Korsel, Gandi merupakan Managing Director Group Sinar Mas.
"Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan," tutur Yosep.
Namun Dubes RI untuk Korsel Gandi Sulistiyanto membantah menemui pimpinan MA.
Menurutnya pernyataan Yosep ngawur, sebab dirinya berada di ibu kota Korsel, Seoul. Ia menegaskan tak kenal satupun pimpinan MA.
Gandi juga mengaku tak pernah berkunjung ke gedung MA.
"Pimpinan MA? Mana ada. Orang saya ada di sini ada di Seoul," tuturnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.