Firli Bahuri Dkk serta Dewas KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar
MAKI gugat Firli Bahuri dkk serta Dewas KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penggugat adalah perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.
Sidang perdana akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.
Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh MAKI:
Primair
Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo.
Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).
Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).
Subsider
Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.