Firli Bahuri Dkk serta Dewas KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar
MAKI gugat Firli Bahuri dkk serta Dewas KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Lili Pintauli Mundur dari Kursi Pimpinan KPK
Diketahui, sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur setelah surat pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Lili mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Juni 2022.
Tindakan itu diduga dilakukannya guna menghindari sidang etik di Dewas KPK. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).
Sekadar informasi, Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.
Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp90 juta dari Pertamina.