Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firli Bahuri Dkk serta Dewas KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar

MAKI gugat Firli Bahuri dkk serta Dewas KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Firli Bahuri Dkk serta Dewas KPK Digugat ke PN Jakarta Selatan Terkait Kasus Lili Pintauli Siregar
Kolase Tribunnews.com (Biro Humas KPK & Tribunnews.com/Irwan Rismawan)
Lili Pintauli Siregar. MAKI gugat Firli Bahuri dkk serta Dewas KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dkk dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK didugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Penggugat adalah perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). 

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan didaftarkan MAKI pada Rabu, 22 Februari 2023.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara: 16/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Sidang perdana akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023.

Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh MAKI:

Primair

Berita Rekomendasi

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan pemohon sah dan berdasar hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan Praperadilan atas perkara a quo.

Menyatakan secara hukum termohon (KPK) telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Memerintahkan termohon (KPK) melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai komisioner KPK).

Wakil Ketua KPK yang diberhentikan karena melanggar kode etik
Wakil Ketua KPK yang diberhentikan karena melanggar kode etik (Media sosial Lili Pintauli)

Subsider

Memeriksa dan mengadili permohonan pemeriksaan Praperadilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono).

Lili diduga kuat telah menerima gratifikasi yang dianggap suap berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).

Lili Pintauli Mundur dari Kursi Pimpinan KPK

Diketahui, sidang etik Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur setelah surat pengunduran dirinya disetujui oleh Presiden Joko Widodo.

Lili mengirim surat pengunduran diri sebagai pimpinan KPK ke Presiden Jokowi pada Kamis, 30 Juni 2022. 

Tindakan itu diduga dilakukannya guna menghindari sidang etik di Dewas KPK. Posisi Lili kini digantikan oleh Johanis Tanak.

"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama LPS dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan).
Lili Pintauli Siregar (kiri), Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kanan). (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Sekadar informasi, Lili dilaporkan mendapatkan fasilitas mewah menonton MotoGP mulai 18 hingga 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga diduga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.

Lili dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp90 juta dari Pertamina.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas