Kemenkeu Akan Selidiki Kos Diduga Milik Anak Pejabat Pajak yang Aniaya Putra Pengurus GP Ansor
Kemenkeu akan menyelidiki kos yang diduga dimiliki tersangka yang menganiaya anak dari pengurus GP Ansor dengan melibatkan KPK dan PPATK.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan SLRPL, Kamis (23/2/2023).
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Baca juga: Rafael Alun Terseret Kasus Penganiayaan Putranya, Ini Duduk Perkara Mario Dandy Anak Pejabat Pajak
Kemudian pada saat yang bersamaan, SLRPL adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Senada dengan Mario, SLRPL juga dijerat dengan pasal berlapis yaitu 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti/Fahmi Ramadhan)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja