KPU Tidak Punya Ruang Untuk Atur Pemasangan Baliho Partai Politik, August Mellaz: Wewenang Bawaslu
Mellaz tegas mengatakan KPU tidak bisa memasuki ruang tersebut. Sebab untuk memberi izin dan larangan terkait baliho merupakan wewenang Bawaslu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Badan Pengawas Pemilu (RI) yang punya wewenang dalam mengawasi terkait pemasangan baliho partai politik (parpol) peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 yang berlangsung di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Namun selama baliho tersebut dipasang di kawasan internal partai, hal tersebut disebut Mellaz tentu dibolehkan.
Baca juga: KPU Akui Geraknya Terbatas Jangkau Parpol yang Lakukan Sosialisasi di Luar Aturan
“Misalnya, dipasang di pagar pagar rumah pengurus partai masa enggak boleh,” ujarnya.
Beda halnya terkait dengan persoalan boleh atau tidaknya KPU menindak baliho-baliho tersebut.
Mellaz tegas mengatakan KPU tidak bisa memasuki ruang tersebut. Sebab untuk memberi izin dan larangan terkait baliho merupakan wewenang Bawaslu.
“Kalau soal bagaimana mempersoalkan, apakah itu boleh atau tidak, sebenarnya kami enggak lagi masuk ke ruang sana,” tuturnya.
Baca juga: Bantah Isu Penundaan Pemilu, KPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Berjalan
“Karena itu fungsi dari Bawaslu, bagaimana mereka melakukan penafsiran apakah ini melanggar ketentuan atau tidak? Mereka yang punya wewenang, kita ikut Bawaslu kalau soal itu,” Mellaz menambahkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.