Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Tidak Punya Ruang Untuk Atur Pemasangan Baliho Partai Politik, August Mellaz: Wewenang Bawaslu

Mellaz tegas mengatakan KPU tidak bisa memasuki ruang tersebut. Sebab untuk memberi izin dan larangan terkait baliho merupakan wewenang Bawaslu.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Tidak Punya Ruang Untuk Atur Pemasangan Baliho Partai Politik, August Mellaz: Wewenang Bawaslu
Warta Kota/YULIANTO
Anggota KPU RI August Mellaz saat menjadi pembicara diskusi di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023). Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI itu menyebut Badan Pengawas Pemilu (RI) yang punya wewenang dalam mengawasi terkait pemasangan baliho partai politik (parpol) peserta pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut Badan Pengawas Pemilu (RI) yang punya wewenang dalam mengawasi terkait pemasangan baliho partai politik (parpol) peserta pemilu.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI August Mellaz dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 yang berlangsung di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Namun selama baliho tersebut dipasang di kawasan internal partai, hal tersebut disebut Mellaz tentu dibolehkan.

Baca juga: KPU Akui Geraknya Terbatas Jangkau Parpol yang Lakukan Sosialisasi di Luar Aturan

“Misalnya, dipasang di pagar pagar rumah pengurus partai masa enggak boleh,” ujarnya.

Beda halnya terkait dengan persoalan boleh atau tidaknya KPU menindak baliho-baliho tersebut.

Mellaz tegas mengatakan KPU tidak bisa memasuki ruang tersebut. Sebab untuk memberi izin dan larangan terkait baliho merupakan wewenang Bawaslu.

Berita Rekomendasi

“Kalau soal bagaimana mempersoalkan, apakah itu boleh atau tidak, sebenarnya kami enggak lagi masuk ke ruang sana,” tuturnya.

Baca juga: Bantah Isu Penundaan Pemilu, KPU Sebut Tahapan Pemilu Sudah Berjalan

“Karena itu fungsi dari Bawaslu, bagaimana mereka melakukan penafsiran apakah ini melanggar ketentuan atau tidak? Mereka yang punya wewenang, kita ikut Bawaslu kalau soal itu,” Mellaz menambahkan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas