Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati
Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
![Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ahli-hukum-tata-negara-refly-harun-executive-brief-dpd-ri.jpg)
"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," kata La Nyalla.
Baca juga: Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya Jika Tamsil Tidak Dilantik Jadi Pimpinan MPR
DPD pun melakukan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Fadel dengan empat orang kandidat yang diusulkan oleh masing-masing subwilayah, yakni Abdullah Puteh (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Yorrys Raweyai (Papua).
"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Pemungutan suara itu diikuti oleh 96 anggota DPR, di mana Bustami meraih 21 suara, Yorrys mendapat 19 suara, Puteh mendapat 14 suara, 2 suara tidak sah, dan 1 abstain.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.