Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati
DPD RI
Ahli Hukum tata negara Refly Harun menghadiri Executive Brief DPD RI, Kamis (26/8). Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR 

"Maka pimpinan DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," kata La Nyalla.

Baca juga: Anggota DPD Bisa Keluarkan Mosi Tidak Percaya Jika Tamsil Tidak Dilantik Jadi Pimpinan MPR

DPD pun melakukan pemungutan suara untuk menentukan pengganti Fadel dengan empat orang kandidat yang diusulkan oleh masing-masing subwilayah, yakni Abdullah Puteh (Aceh), Bustami Zainuddin (Lampung), Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan), dan Yorrys Raweyai (Papua).

"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.

Pemungutan suara itu diikuti oleh 96 anggota DPR, di mana Bustami meraih 21 suara, Yorrys mendapat 19 suara, Puteh mendapat 14 suara, 2 suara tidak sah, dan 1 abstain.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas