Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati

Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polemik Penggantian Wakil Ketua MPR, Refly Harun: Keputusan Sidang Paripurna DPD Harus Dihormati
DPD RI
Ahli Hukum tata negara Refly Harun menghadiri Executive Brief DPD RI, Kamis (26/8). Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, memberikan analisisnya terkait polemik penggantian Wakil Ketua MPR.

Polemik ini berawal dari pemberhentian Fadel Muhammad dari posisi Wakil Ketua MPR unsur DPD dalam rapat paripurna.

Pada rapat paripurna DPD itu, Tamsil Linrung terpilih sebagai Wakil Ketua MPR unsur DPD setelah menang dalam voting.

Hanya, Fadel Muhammad menggugat keputusan itu dalam proses hukum.

Baca juga: Ketua DPD Minta MPR Segera Lantik Tamsil Linrung sebagai Pengganti Fadel Muhammad

Terkait polemik ini, Refly mengingatkan pimpinan MPR kalau keputusan sidang paripurna DPD mesti tetap dilaksanakan.

Menurutnya proses politik pada sidang paripurna DPD merupakan keputusan yang harus dihormati. 

“Coba bayangkan, masak putusan DPD, DPR, dibawa ke pengadilan. Kalau memang sudah hasil keputusan sidang paripurna ya harus dilantik (sebagai Wakil Ketua MPR, Red) semesti Tamsil Linrung dari kemarin-kemarin,” kata Refly saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).

Berita Rekomendasi

“Ini tidak akan jalan kalau harus menunggu proses hukumnya selesai,” sambungnya.

Ia mencontohkan dengan kasus penggantian Fahri Hamzah sebagai wakil ketua DPR, pada saat Fahri dipecat sebagai anggota PKS.

“Fahri tidak bisa diganti oleh PKS karena menggugat. Walaupun pada saat itu yang digugat Fahri soal pemberhentiannya sebagai anggota DPR kan,” ungkap Refly.

Wakil Ketua MPR RI Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad dalam kunjungan kerjanya ke Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, Rabu (21/12/2022).
Prof. Dr. Ir. Fadel Muhammad (Istimewa)

Menurut Refly, Fadel Muhammad sudah kehilangan kegitimasi, karena Ibaratnya sudah terjadi pergantian oleh DPD.

"Proses di MPR kan perwakilan saja. Setiap kelompok punya wakil masing-masing. Dan pergantian (perwakilan DPD) itu diserah ke masing-masing perwakilan,” papar Refly menjelas.

Jika ingin bertata negara yang baik, ketika pergantian Fadel dengan Tamsil sudah sah dilakukan di sidang paripurna DPD, maka harus segera dilantik. Persoalan jika ada langkah pribadi yang dilakukan Fadel, itu bukan persoalan.

“Agenda politik bisa kacau karena diobok-obok oleh pengadilan. Diobok-obok oleh laporan ke kepolisian,” kata Refly.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas