Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salam Perpisahan Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Sampai Akhir Persidangan Sudah Selesai, Cad

Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahan untuk Bharada E, usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Salam Perpisahan Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Sampai Akhir Persidangan Sudah Selesai, Cad
ist/Capture IG Ronny Talapessy/Tribunnews.com/Tribunjambi
kolase foto Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E, Bharada E bersama Ronny Talapessy dan Bharada E. Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahan untuk Bharada E, usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan kepada Bharada E.

Perpisahan tersebut disampaikan Ronny Talapessy melalui unggahan instagram pribadinya.

Dalam unggahhan tersebut, Ronny Talapessy berterima kasih kepada Polri yang telah memberikan kesempatan untuk Bharada E kembali menjadi polisi.




Kini Roni Talapessy menyampaikan jika tugasnya mengawal Bharada E telah selesai.

Roni Talapessy berharap agar kedepannya Bharada E bisa belajar dari pengalaman hidupnya.

Diketahui Bharada E telah divonis 1 tahun 6 bulan, perkaranya pun inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada pekan ini.

Bharada E juga sudah menjalani sidang kode etik, hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

BERITA TERKAIT

Kini Bharada E tingga menunggu waktu untuk menjalani eksekusi hukuman, dikirim ke lapas.

Pesan Perpisahan Ronny Talapessy ke Bharada E

Ronny Talapessy sampaikan salam perpisahan selaku kuasa hukum ke Richard Eliezer alias Bharada E usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Sebagaimana diketahui Bharada E merupakan terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, dia dipidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Sementara hasil sidang kode etik, Bharada E tidak diberhentikan sebagai anggota Polri.

Meski demikian, dia diberi sanksi demosi 1 tahun dan ditempatkan di Yanma Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas