Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Salam Perpisahan Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Sampai Akhir Persidangan Sudah Selesai, Cad

Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahan untuk Bharada E, usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Salam Perpisahan Ronny Talapessy: Tugas Saya Mengawalmu Sampai Akhir Persidangan Sudah Selesai, Cad
ist/Capture IG Ronny Talapessy/Tribunnews.com/Tribunjambi
kolase foto Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E, Bharada E bersama Ronny Talapessy dan Bharada E. Ronny Talapessy menyampaikan salam perpisahan untuk Bharada E, usai kliennya mendapatkan vonis ringan dan kembali bertugas sebagai anggota Polri. 

Ronny Talapessy Dampingi Bharada E mulai dari Dapatkan JC, Vonis dan Sidang Kode Etik

Seperti diketahui sosok Ronny Talapessy terus mendampingi Bharada E mulai dari mengawal mantan ajudan Ferdy Sambo itu.

Pendampingan untuk mendapatkan status Justice kolaborator dari LPSK hingga kliennya divonis ringan hukuman 1,5 tahun penjara.

Peran Ronny Talapessy dinilai sangat berpengaruh terhadap kejujuran Bharada E hingga membuatnya divonis hukuman ringan.

Bahkan Ronny tak kuasa menahan tangis usai mendengar Richard elizer dijatuhkan vonis 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Tangisnya itu ditumpahkan atas usahanya yang membuat Richard elizer divonis lebih ringan dari Ferdy Sambo Cs.

Roni meyakini bahwa vonis majelis hakim ini sudah merupakan putusan yang adil.

BERITA TERKAIT

Sehingga ia berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding sama seperti pihaknya yang menerima putusan hakim.

Bharada E Segera Dipindah ke Lapas di Jaksel

Vonis 1 tahun 6 bulan bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan inkracht pekan ini.

Berdasaran ketentuan KUHAP, jika setelah waktu tujuh hari putusan dibacakan tak ada pengajuan banding, maka vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.

"Maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkracht," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Nantinya, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor putusan akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) untuk menentukan tempat bagi Bharada E menjalani hukuman sebagai narapidana.

"Setelah besok hari kita baru bisa melakukan koordinasi dengan pihak lembaga pemasyarakatan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (22/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas