SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya
SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait dengan kasus penganiayaan David yang menyeret siswinya.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap atas kasus penganiayaan di mana dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), yang turut serta menyeret siswinya.
Belakangan ini, diketahui telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan, yakni Mario Dandy Satriyo (20) kepada pemuda bernama David Latumahina (17) hingga koma pada Senin (20/2/2023) lalu di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Hal tersebut disebut berawal dari aduan wanita muda berinisial AGH kepada Mario mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan dilakukan oleh David.
AGH ini diketahui merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih dari Mario.
Diketahui David sendiri merupakan anak dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.
Kemudian, atas kejadian tersebut, SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat yang disebut menjadi sekolah AGH, mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi kasus itu.
Baca juga: Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak
Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta membenarkan bahwa AGH merupakan siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta.
"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," ucap Kepala SMA Tarakanita, Sr. Pauletta melalui pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/2/2023).
Sesuai dengan nilai-nilai Ketarakanitaan yang dianut, Pauletta menyatakan bahwa pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.
2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.
3. Bahwa kami menghormati dan mendukung ptoses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.
4. Bahwa terhadap siswi yang bersanglutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.
Kronologi Kasus