Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya

SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait dengan kasus penganiayaan David yang menyeret siswinya.

Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SMA Tarakanita 1 Jakarta Beri Pernyataan Sikap Terkait Kasus Penganiayaan David yang Seret Siswinya
KOMPAS.com Dzaky Nurchayo/Twitter @YaqutCQoumas)
Mario Dandy Satriyo (kiri), anak pejabat pajak yang menganiaya putra GP Ansor, David (kanan). SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait dengan kasus penganiayaan David yang menyeret siswinya, AGH. 

TRIBUNNEWS.COM - SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap atas kasus penganiayaan di mana dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), yang turut serta menyeret siswinya.

Belakangan ini, diketahui telah terjadi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI Jakarta Selatan, yakni Mario Dandy Satriyo (20) kepada pemuda bernama David Latumahina (17) hingga koma pada Senin (20/2/2023) lalu di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut disebut berawal dari aduan wanita muda berinisial AGH kepada Mario mengenai perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan dilakukan oleh David.

AGH ini diketahui merupakan mantan pacar David dan sekarang menjadi kekasih dari Mario.

Diketahui David sendiri merupakan anak dari salah satu pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor.

Kemudian, atas kejadian tersebut, SMA Tarakanita 1 Jakarta tempat yang disebut menjadi sekolah AGH, mengeluarkan pernyataan sikap untuk menanggapi kasus itu.

Baca juga: Fakta Jeep Rubicon yang Digunakan Dandy saat Datangi David, Sering Dipamerkan hingga Nunggak Pajak

Pihak SMA Tarakanita 1 Jakarta  membenarkan bahwa AGH merupakan siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Berkenaan dengan masalah viral saat ini yang melibatkan AGH, dengan ini Yayasan Tarakanita dan SMA Tarakanita 1 Jakarta menyatakan bahwa benar yang bersangkutan adalah siswi kelas X SMA Tarakanita 1 Jakarta," ucap Kepala SMA Tarakanita, Sr. Pauletta melalui pernyataan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (24/2/2023).

Sesuai dengan nilai-nilai Ketarakanitaan yang dianut, Pauletta menyatakan bahwa pihaknya menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Bahwa kami turut prihatin dan berempati atas tindakan kekerasan yang dialami oleh saudara David Latumahina, serta turut mendoakan untuk kesembuhannya.

2. Bahwa kekerasan bukanlah bagian dari nilai-nilai Tarakanita sehingga Tarakanita tidak mentolerir tindakan perundungan dalam bentuk apapun oleh peserta didik baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah.

3. Bahwa kami menghormati dan mendukung ptoses hukum yang sedang berjalan ahar keadilan ditegakkan.

4. Bahwa terhadap siswi yang bersanglutan telah diambil tindakan sesuai aturan sekolah dan dengan memperhatikan Undang-undang terkait, antara lain tentang Perlindungan Anak.

Kronologi Kasus

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa penganiayaan anak pejabat pajak itu terjadi di Komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kejadian penganiayaan tersebut bermula saat AGH mengadu kepada pacarnya, Mario bahwa David melakukan perbuatan tidak menyenangkan.

"Beberapa hari sebelum kejadian tersangka mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada korban. Kemudian korban tidak menjawab dan tidak bisa bertemu," kata Ade saat merilis kasus ini, dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (22/2/2023).

Setelah itu, Mario kemudian datang ke rumah teman korban. Tersangka Mario datang bersama AGH dan seorang lainnya berinisial S menggunakan mobil Jeep Rubicon berwarna hitam.

Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait dengan kasus penganiayaan David yang menyeret siswinya, Agnes Gracia Haryanto.
Mobil Jeep Rubicon dan Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). SMA Tarakanita 1 Jakarta memberikan pernyataan sikap terkait dengan kasus penganiayaan David yang menyeret siswinya, Agnes Gracia Haryanto. (Kloase Tribunjakarta.com/ Annas Furqon Hakim/ Twitter)

Setibanya di depan rumah R, AGH menghubungi David dan memintanya untuk keluar.

Tak lama setelah itu, korban pun keluar menemui Mario dan AGH. Pada momen tersebut, tersangka mencoba mengonfirmasi soal perbuatan tidak menyenangkan yang diadukan AGH.

Sebelumnya sempat terjadi perdebatan antara Mario dan David, kemudian akhirnya terjadilah penganiayaan terhadap David secara brutal di belakang mobil Mario.

"Pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Tak lama kemudian, orang tua R mendekat ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berupaya menolong David.

Baca juga: Menag Yaqut Unggah Momen David, Korban Anak Pejabat Pajak saat Proses Mualaf hingga Jadi Santri

Orang tua R juga memanggil sekuriti komplek, yang selanjutnya menghubungi Polsek Pesanggrahan.

"Setelah mendapat laporan dari petugas sekuriti di Grand Permata Cluster Boulevard ini, petugas kepolisian dari Polsek Pesanggrahan datang dan langsung mengamankan orang-orang yang ada di TKP, yaitu saudari AGH, kemudian pelaku MDS ( Mario Dandy Satriyo) dan juga saksi S," terang Kapolres.

Sementara itu, David langsung ditolong dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Medika Permata Hijau.

Atas kasus tersebut, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Tribunjakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas