Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel

Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembiaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembiaran terkait kasus penganiayaan terhadap anak petinggi GP Anshor bernama David.

Polisi pun telah menjerat teman dari Mario Dandy Satriyo itu dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kendati demikian, terkait jeratan pasal tersebut, terdapat satu pasal tak jadi diterapkan oleh pihak kepolisian guna menjerat Shane sebagai tersangka kasus penganiayaan tersebut.

Adapun pasal tersebut yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam buka suara mengenai hal tersebut.

Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.

Berita Rekomendasi

"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Polisi telah menetapkan teman Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Baca juga: Shane jadi Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Perannya Provokasi dan Rekam Peristiwa

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas