Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel

Polisi telah menetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan pembiaran

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Polisi Batal Jerat Shane Teman Anak Pejabat Pajak dengan Pasal Penganiayaan, Begini Kapolres Jaksel
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam 

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Lakukan Pembiaran

Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) alias S rekan dari Mario Dandy Satriyo disebut telah melakukan pembiaran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Mario. 

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan, Shane yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terbukti melakukan pembiaran sehingga berujung aksi penganiayaan terhadap David.

Baca juga: Rekam Video Penganiayaan, Teman Anak Pejabat Pajak Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Kekasih Mario?

Oleh sebab itu, polisi menjerat tersangka Shane dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

"Karena tersangka S berdasarkan dua alat bukti yang kami sita disangka melakukan tindakan membiarkan adanya kekerasan terhadap D," jelas Ade Ary 

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas