Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Komisioner KPAI: Pamer Kekayaan Bentuk Sikap Mario Dandy Haus Pengakuan dari Orang Lain

Retno Listyarti menyebut perilaku memamerkan harta kekayaan orang tua seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Eks Komisioner KPAI: Pamer Kekayaan Bentuk Sikap Mario Dandy Haus Pengakuan dari Orang Lain
Annas Furon Hakim/TribunJakarta.com
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak, Retno Listyarti menyebut perilaku memamerkan harta kekayaan orang tua seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) di media sosialnya, merupakan sikap bahwa ia haus pada penghargaan.

"Pamer kekayaan orang tua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan," ujar Retno kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Retno menyampaikan perilaku tersebut lantaran anak tersebut merasa mendapat penghargaan dari orang lain setelah memamerkan harta kekayaannya.

Padahal menurut Retno, saat anak dididik untuk bangga dengan dirinya sendiri atas kapasitas dan potensi yang dimilikinya, maka mereka tak membutuhkan pengakuan atau penghargaan tersebut.

"Dia merasa dapat dihargai ketika memamerkan kebendaan yang dimiliki. Padahal, ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan," tuturnya.

Sebagaimana diketahui peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Berita Rekomendasi

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.

"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.

Baca juga: KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak

Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas