Eks Komisioner KPAI: Pamer Kekayaan Bentuk Sikap Mario Dandy Haus Pengakuan dari Orang Lain
Retno Listyarti menyebut perilaku memamerkan harta kekayaan orang tua seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan pemerhati anak, Retno Listyarti menyebut perilaku memamerkan harta kekayaan orang tua seperti yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20) di media sosialnya, merupakan sikap bahwa ia haus pada penghargaan.
"Pamer kekayaan orang tua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan," ujar Retno kepada wartawan, Sabtu (25/2/2023).
Retno menyampaikan perilaku tersebut lantaran anak tersebut merasa mendapat penghargaan dari orang lain setelah memamerkan harta kekayaannya.
Padahal menurut Retno, saat anak dididik untuk bangga dengan dirinya sendiri atas kapasitas dan potensi yang dimilikinya, maka mereka tak membutuhkan pengakuan atau penghargaan tersebut.
"Dia merasa dapat dihargai ketika memamerkan kebendaan yang dimiliki. Padahal, ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan," tuturnya.
Sebagaimana diketahui peristiwa penganiayaan oleh Mario Dandy kepada David terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
"Kemudian mendengar informasi yang tidak mengenakan itu, tersangka MDS mengkonfirmasi hal itu kepada AGH," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Ade Ary pun menjelaskan, bahwa AGH kala itu juga membenarkan jika dirinya mendapat perlakuan tak baik tersebut ketika dikonfirmasi oleh tersangka Mario.
"Setelah dibenarkan (oleh AGH) itulah yang membuat tersangka MDS emosi dan mengajak anak korban untuk bertemu," jelasnya.
Baca juga: KPAI Kawal Proses Hukum Kasus Anak Pejabat Pajak
Atas hal itu, akhirnya AGH menghubungi korban yang saat itu tengah berada di rumah temannya berinisial R di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan terjadi penganiayaan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.