Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Tarik Rp 100 Miliar dari PT Sansaine Exindo
Kejaksaan Agung bakal menarik Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
![Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Tarik Rp 100 Miliar dari PT Sansaine Exindo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/dirdik-jampidsus-kuntadi-nih3.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menarik Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.
Total tersebut merupakan kesanggupan yang dinyatakan PT Sansaine Exindo, satu di antara sekian banyak sub kontraktor dalam proyek pengadaan BTS ini.
"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. Baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Penarikan uang tersebut disebut Kuntadi merupakan hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini.
"Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," katanya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Terkait Kasus Korupsi BTS
Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka.
Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.
Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan.
Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo
"Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).
Sebagaimana dua pihak lain yang telah mengembalikan uang, nantinya pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo juga akan dilakukan oleh pimpinannya, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama.
"Yang kemarin-kemarin kan sudah ada HUDEV (UI), Pokja. Terus ya yang ini si Jemy," katanya.
Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS
Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini.
Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip.4/11/2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.