Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Tarik Rp 100 Miliar dari PT Sansaine Exindo

Kejaksaan Agung bakal menarik Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Tarik Rp 100 Miliar dari PT Sansaine Exindo
Ist
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya bakal menarik Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung bakal menarik Rp 100 miliar terkait proyek pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo.

Total tersebut merupakan kesanggupan yang dinyatakan PT Sansaine Exindo, satu di antara sekian banyak sub kontraktor dalam proyek pengadaan BTS ini.

"Dari PT Sansaine (Exindo). Ya sekitar 100 miliar lah. Baru Hari Selasa dia menyatakan kesanggupannya," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).

Penarikan uang tersebut disebut Kuntadi merupakan hasil pelacakan tim penyidik terkait aliran dana proyek ini.

"Ya pokoknya itu hasil pelacakan kita. Kita tarik," katanya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Rumah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Terkait Kasus Korupsi BTS

Dari temuan itu, Kejaksaan Agung pun tak menutup kemungkinan pejabat PT Sansaine Exindo akan menjadi tersangka.

Berita Rekomendasi

Sebab pengembalian uang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pelaksanaan sebagai sub kontraktor dari konsorsium proyek BTS Kominfo ini.

Namun, kini tim penyidik masih mendalami seberapa besar kesalahan yang dilakukan.

Baca juga: Kejagung: Kerabat Johnny G Plate Safari ke Luar Negeri Pakai Fasilitas BAKTI Kominfo

"Kita akan menilai, kalau dia balikin, seberapa kadar kesalahannya," ujar ujar Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Minggu (26/2/2023).

Sebagaimana dua pihak lain yang telah mengembalikan uang, nantinya pengembalian uang dari PT Sansaine Exindo juga akan dilakukan oleh pimpinannya, Jemy Sutjiawan selaku Direktur Utama.

"Yang kemarin-kemarin kan sudah ada HUDEV (UI), Pokja. Terus ya yang ini si Jemy," katanya.

Baca juga: Dirut BAKTI Kominfo Diperiksa 10 Jam Sebagai Tersangka Korupsi Tower BTS

Sosok Jemy Sutjiawan sendiri rupanya telah masuk dalam daftar nama yang dicegah bepergian keluar negeri terkait kasus BTS ini.

Pencegahan terhadap dirinya telah berlaku pada 25 November 2022 berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-251/D/Dip.4/11/2022.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas