Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Tak hanya terhadap korban, permohonan perlindungan itu juga dilayangkan untuk beberapa saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Rahmat W. Nugraha
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak korban penganiayaan anak pejabat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) David Ozora (17) telah mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jumat (24/2/2023) sore.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, kedatangan para pendamping keluarga korban dari LBH Ansor itu bermaksud untuk mengajukan permohonan perlindungan.

Tak hanya terhadap korban, permohonan perlindungan itu juga dilayangkan untuk beberapa saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu.

Kendati demikian, Hasto menyebut, pihaknya sejauh ini belum bertemu langsung dengan David ataupun orang tuanya.

"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," kata Hasto dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (26/2/2023).

Kehadiran LBH Ansor yang mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi itu diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Berita Rekomendasi

Hasto menyatakan, alasan permohonan itu diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara.

Selain itu, pihak korban menginginkan kejadian ini harus diusut tuntas dan para tersangka dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk pertanggungjawabkan perbuatannya.

Permohonan perlindungan ini juga diajukan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan.

Baca juga: Polisi Sebut Ada Wanita Lain yang Sulut Amarah Mario hingga Tega Aniaya David, Ini Kronologinya

Kata dia, setidaknya ada tiga saksi dari pihak korban yang merasa khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga dari Mario Dandy Satrio (20) yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat.

"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan permohonan. Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," ujar Hasto.


Sementara dari David sendiri, rencana segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.

Hingga sejauh ini, David Ozora masih mendapat perawatan intensif dari tim dokter RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan mengingat kondisinya yang belum stabil.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas