LPSK Siap Bantu Rehabilitasi Medis dan Fasilitasi Restitusi untuk David Korban Penganiayaan
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan harus ada beberapa syarat yang perlu dilakukan keluarga David, LPSK akan segera memproses pengajuan perlindungan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo.
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan harus ada beberapa syarat yang perlu dilakukan keluarga David.
Selanjutnya, apabila syarat tersebut terpenuhi, maka LPSK akan segera memproses pengajuan perlindungan terhadap David.
Adapun perlindungan yang akan diberikan tergantung assessment kebutuhannya korban.
Pasalnya, hingga kini LPSK juga belum bertemu dengan korban ataupun keluarga mengingat kondisi korban masih dalam perawatan intensif.
"Ada syarat formal maupun syarat material yang harus dipenuhi oleh korban maupun keluarga korban dan itu bisa diwakili oleh pengacaranya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor agar itu segera dikirimkan."
Baca juga: Update Kondisi David yang Dianiaya Mario Dandy: Sempat Buka Mata dan Gerakkan Kaki
"Sehingga kami segera bisa memproses, melakukan investigasi dan juga assessment kira-kira kebutuhannya apa saja ini dari korban saudara David ini."
"Paling tidak kalau melihat dari cerita yang sudah kita dengar, kemungkinan kita bisa memberikan bantuan rehabilitasi medis kepada yang bersangkutan dan juga fasilitasi restitusi atau tuntutan ganti rugi kepada pelaku nantinya," jelas Hasto, Sabtu (25/2/2023) dikutip dari Kompas Tv.
Sebelumnya, LBH Ansor DKI Jakarta telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK untuk David agar mendapat perlindungan dari negara.
Baca juga: Pihak Keluarga Ungkap Perkembangan Kondisi David yang Masih di Ruang ICU, Paman: Ada Respons
Mengutip Wartakotalive.com, permohonan tersebut diajukan pada Jumat (24/2/2023) lalu.
Hasto mengatakan orang tua David menginginkan penganiayaan tersebut diusut tuntas.
Para tersangka yang menganiaya anaknya diharapkan dapat dihadirkan ke muka peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain David, sejumlah saksi juga dimohonkan mendapat perlindungan dari LPSK.
Total terdapat tiga saksi yang dimohonkan medapat perlindungan, mereka merupakan keluarga korban.