LPSK Siap Bantu Rehabilitasi Medis dan Fasilitasi Restitusi untuk David Korban Penganiayaan
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan harus ada beberapa syarat yang perlu dilakukan keluarga David, LPSK akan segera memproses pengajuan perlindungan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan Karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," lanjut Hasto.
Baca juga: Tiba di RS Mayapada, Pimpinan NU dan GP Ansor Jakarta Langsung Menuju Ruang Perawatan David Ozora
Polisi Telah Tetapkan 2 Tersangka
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka dalam insiden ini.
Keduanya yakni Mario Dandy Satrio (20) dan rekannya bernama SRLPL (19).
Mario ditetapkan lantaran terbuti melakukan tindak penganiayaan terhadap David.
Sementara SRLPL melakukan provokasi penganiayaan dan melakukan perekaman video.
Sebelumnya, aksi penganiayaan telah dilakukan Mario Dandy terhadap anak petinggi GP Ansor, David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi David yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
Baca juga: Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, Pihak Keluarga David Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
"Kemudian setelah Mario bertemu David, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara David," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Orang tua R yang mendengar keributan di depan rumahnya itu langsung menghampiri korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa David ke RS Medika Permata Jalan Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta Selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," jelas Ade Ary.
Mario pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.