LPSK Siap Bantu Rehabilitasi Medis dan Fasilitasi Restitusi untuk David Korban Penganiayaan
Ketua LPSK Hasto Atmojo menjelaskan harus ada beberapa syarat yang perlu dilakukan keluarga David, LPSK akan segera memproses pengajuan perlindungan.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
![LPSK Siap Bantu Rehabilitasi Medis dan Fasilitasi Restitusi untuk David Korban Penganiayaan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/wawancara-khusus-dengan-ketua-lpsk_20201124_183021.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor LPSK, Jakarta, Selasa (24/11/2020). - LPSK menerima pengajuan perlindungan terhadap Cristalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sementara SRLPL dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah.
Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Abdi Ryanda Shakti)(WartaKotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.