Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PWNU dan GP Ansor DKI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan David di Depan RS Mayapada

PWNU dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PWNU dan GP Ansor DKI Jakarta Gelar Doa Bersama untuk Kesembuhan David di Depan RS Mayapada
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan GP Ansor DKI Jakarta menggelar doa bersama di depan Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan untuk mendoakan kesembuhan David Ozora (17), Minggu (26/2/2023). 

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ucapnya.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Dalam kasus ini, SLRPL disebut berperan mengiyakan ajakan Mario untuk menemaninya dengan tujuan akan memukuli korban.

BERITA TERKAIT

Saat peristiwa terjadi, SLRPL disebut justru membiarkan terjadinya aksi kekerasan dan tidak berupaya mencegah. Ia bahkan juga mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan Mario agar ditirukan oleh korban.

"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS (Mario) 'wah parah itu, ya sudah hajar saja'," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Kamis (24/2).

"Merekam tindakan kekerasan dengan handphone tersangka MDS," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas