Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi

Hal yang memberatkan vonis Agus, berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai polisi.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara, Hakim Menilai Agus Tak Profesional Jadi Polisi
Fahmi Ramadhan
Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri. 

Laporan Wartawan Rribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 20 juta atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun hal yang memberatkan vonis, terdakwa dinilai berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Baca juga: Divonis 2 Tahun Penjara, Agus Nurpatria Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

"Terdakwa tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Hakim memandang dari pertimbangan tersebut, pidana yang dijatuhkan kepada Agus Nurpatria dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka pidana yang dijatuhkan dipandang telah cukup memenuhi rasa keadilan," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Baca juga: Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua

Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.

Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:

1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas