Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua
Agus Nurpatria tersenyum saat divonis 2 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
![Agus Nurpatria Tersenyum saat Divonis 2 Tahun Penjara Perkara Perintangan Penyidikan Kematian Yosua](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-lanjutan-hendra-kurniawan-dan-agus-nurpatria_20221027_134830.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria tersenyum saat divonis 2 tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel membacakan putusan atau vonis terhadap Kombes Agus Nurpatria.
Dalam putusannya, terdakwa dijatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp20 juta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Kombes Agus Nurpatria yang duduk di kursi terdakwa terlihat santai mendengar vonis tersebut.
Seusai sidang ditutup, Kombes Agus Nurpatria pun sempat bersalaman dengan kuasa hukumnya lalu melempar senyum kepada awak media.
Mantan anak buah Ferdy Sambo itu pun terus melempar senyum sembari keluar dari ruang persidangan dan memakai kembali baju tahanan berwarna merah hitam.
Namun saat ditanya awak media soal vonisnya Kombes Agus Nurpatria memilih bungkam.
Dia langsung berjalan dengan pengawalan anggota Kejaksaan RI dan aparat kepolisian menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kombes Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria akhirnya divonis bersalah dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dalam perkara tersebut, Agus Nurpatria divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
![Agus Nurpatria.](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/agus-nurpatria-27.jpg)
Adapun vonis itu lantaran Agus Nurpatria dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Agusnurpatria terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.
"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak berterus terang dalam memberikan keterangan dalam persidangan dan terdakwa tidak professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Kombes Agus Nurpatria lantaran terdakwa belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.
Dalam kasus ini, Kombes Agus Nurpatria dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Kombes Agus Nurpatria juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri. Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada tiga pertimbangan pemecatan terhadap Kombes Agus Nurpatria, sebagai berikut:
1. Kombes Agus Nurpatria berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Kombes Agus Nurpatria tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J
3. Kombes Agus Nurpatria terlibat permufakatan dalam menghalang-halangi proses penyidikan bersama tujuh tersangka lainnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.