Faktor Ini yang Menjadi Alasan Hakim Menghukum Hendra Kurniawan 3 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan yang dibacakan di ruang utama PN Jakarta Selatan, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangannya.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana 3 tahun penjara terhadap mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan, atas kasus perintangan penyidikan tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangannya.
Di mana kata majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan pidana Hendra Kurniawan.
Adapun, hal yang memberatkan pidana Hendra menurut majelis hakim yakni karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas secara profesional sebagai anggota Polri.
"Hal memberatkan. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan.
Sementara untuk hal yang meringankan, Hendra Kurniawan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan di keluarga.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tukas Hakim Suhel.
Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.