Jalani Sidang Etik di DKPP, Ketua KPU Hasyim Asyari Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (27/2/2023), Hasyim meminta DKKP memulihkan nama baiknya.
Diketahui sebelumnya Direktur Eksekutif Nasional Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irfan mengadukan Hasyim ke DKPP karena dinilai tidak mandiri.
Hal ini karena Hasyim dinilai mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan tentang kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup.
"Menolak dalil-dalil aduan pengadu untuk seluruhnya. Menyatakan teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu," kata Hasyim saat membacakan petitum tanggapannya di hadapan sidang.
Baca juga: Cabut Laporan Aduan Terhadap Ketua KPU, Pengadu: Tidak Ada Desakan
"Menyatakan teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; merehabilitasi nama baik teradu," sambungnya.
Lebih lanjut Hasyim tegas mengatakan dirinya tak pernah membuat pernyataan mendukung atau sependapat dengan pileg sistem proporsional tertutup.
Hasyim juga menjelaskan, komentarnya ketika itu dilakukan semata-mata untuk menjalankan tugas menyampaikan informasi terkait perkembangan penyelenggaraan tahapan pemilu.
Bukan sebagai bentuk dukungan atas sistem Pileg tertentu.
Baca juga: Ketua KPU RI Terlambat Ikut Sidang Etik, Langsung Ditegur Ketua DKPP
Di mana hal tersebut juga tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Justru apabila teradu tidak memberikan informasi berkaitan perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilu, Teradu tidak menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 14 huruf c UU Pemilu," jelasnya.
Hasyim juga menegaskan dirinya telah menjelaskan konteks ucapannya itu di berbagai forum, karena dianggap telah menimbulkan kegaduhan.
Baca juga: Ketua KPU RI Terlambat Ikut Sidang Etik, Langsung Ditegur Ketua DKPP
Hasyim mengaku, ketika melontarkan komentar itu, ia sendiri tak menyangka ucapannya itu akan menjadi kontroversi dan memicu diskursus publik berkepanjangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.