Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polri

Arif mengatakan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf setelah peristiwa tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Propam Polri soal insiden Brimob buat kegaduhan dalam sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Propam Polri, Senin (27/2/2023).

Keduanya dilaporkan lantaran kasus sejumlah anggota Brimob Polda Jatim yang membuat kegaduhan saat sidang kericuhan perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/2/2023) lalu.

"Melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh yang kita duga oleh Kapolda Jawa Timur dan juga Kapolrestabes Surabaya terkait atas pengerahan personal satuan Brimob Polda Jawa Timur dalam persidangan tragedi Kanjuruhan pada tanggal 14 Februari 2023," kata Perwakilan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Baca juga: Dinilai Tak Belajar dari Tragedi Kanjuruhan, Kontras Kecam Penggunaan Gas Air Mata ke Suporter PSIS

Arif mengungkapkan alasan mengapa melaporkan keduanya dalam kasus ini.

Hal ini karena keduanya dinilai bertanggungjawab lantaran sikap dan perilaku anak buahnya yang dianggap mengintimidasi persidangan tersebut.

"Komandan satuan Brimob ini juga punya atasan yang mestinya memastikan bahwa mereka tidak diperintahkan di pengadilan, Brimob itu kewenangan atau tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan apa? Apakah kemudian tugasnya adalah hadir di persidangan menyemangati rekannya dan dalam tanda kutip mengintimidasi proses peradilan? Kan tidak," ucapnya.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Arif apa yang dilakukan sejumlah anggota Brimob itu merupakan penghinaan terhadap pengadilan.

"Kami pikir ini bisa masuk dugaan kategori contempt of court atau penghinaan terhadap peradilan, yang mestinya imparsial, dan kita berharap melalui persidangan yang imparsial, yang jujur dan tanpa intimidasi ini nanti keadilan bisa ditegakkan, itu harapan kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif mengatakan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf setelah peristiwa tersebut.

"Tetapi poinnya adalah jangan sampai kejadian seperti ini dimanapun, kapanpun, di Indonesia kejadian seperti ini berulang gitu ya. Kita berfikir, berharap aparat kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional," tuturnya.

Polrestabes Surabaya Minta Maaf


Sebelumnya, Polrestabes Surabaya meminta maaf atas kejadian puluhan anggota Brimob Polda Jawa Timur yang diduga membuat gaduh saat Sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Jawa Timur, Selasa (14/2/2023).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menyebut puluhan anggota Brimob itu dukungan pada teman dan senior yang disidang terkait kasus Kanjuruhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas