Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polri

Arif mengatakan keadilan harus ditegakkan meski sudah ada permintaan maaf setelah peristiwa tersebut.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Polri
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Pol Toni Harmanto dan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep ke Propam Polri soal insiden Brimob buat kegaduhan dalam sidang perkara Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (27/2/2023). 

Yusep menyebut Puluhan anggota ini memberikan dukungan tanpa ada perintah siapapun.

"Mereka meneriakkan yel-yel secara spontan tidak ada perintah. Kami meminta maaf karena membuat jalannya persidangan terganggu akibat perilaku tersebut," kata Yusep dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Yusep menerangkan soal adanya pengusiran oleh pihak pengamanan pengadilan itu karena diimbau agar tidak gaduh di luar gedung karena akan mengganggu sidang perkara lain.

"Setelah dihimbau, anggota juga menyadari dan kembali ke tempat masing-masing. Kejadian ini juga berlangsung cepat," paparnya.

Yusep menambahkan, hal ini akan menjadi catatan bagi kepolisian untuk kedepan agar lebih baik lagi dalam melaksanakan pengamanan.

Pihaknya juga memastikan persidangan yang dimulai pukul 10.00 - 16.30 saat itu berjalan aman dan lancar.

Sementara itu, mengenai dugaan contempt of court yang dilakukan anggota brimob ini. Pihaknya memastikan tidak ada kegiatan yang mengancam atau menghina persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Apalagi yel-yel juga dilakukan di luar gedung. Setelah dilarang keamanan setempat, anggota ini membubarkan diri.

"Saat itu mereka sedang berjaga dan secara spontan saja karena rasa empati ke sesama anggota yang menjalani sidang saat itu. Mereka berjaga untuk menjaga ada suporter yang datang ke persidangan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas