Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding
Hendra Kurniawan divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang ITE
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo menyebut ada hal yang aneh dalam putusan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Pasalnya, Hendra Kurniawan divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara, rekannya Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33 Tahun 28 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Pertimbangan hakim pertimbangannya benar-benar sama, rumusan unsur Pasal 33 tidak terpenuhi."
"Rmusan unsur yang terpenuhi adalah dengan bersama-sama melakukan pemindahan informasi elektronik, yaitu perbuatan Chuck Putranto dalam meng-copi (rekaman CCTV) ini terpenuhi rumusan Pasal 32."
"Sedangkan kemarin Chuck Putranto dipersalahkan dengan Pasal 33, sedangkan Pak Hendra dan Pak Agus tidak terpenuhi unsur Pasal 33."
"Jadi dibilang aneh ya aneh. Cuma ya nantilah kalau kita banding akan kita tuangkan di dalam banding itu," jelas Sangun Ragahdo sesaat setelah sidang vonis selesai digelar.
Baca juga: Respons Hal yang Memberatkan Vonis Terdakwa Hendra Kurniawan, Kuasa Hukum: Semua Kena Prank Sambo
Dengan dasar itu, pihaknya bersama tim siap jika Hendra Kurniawan meminta untuk banding.
Sesuai dengan harapan kliennya, Sangun Ragahdo berharap Hendra Kurniawan dapat segera bebas dan dapat bekerja sedia kala sebagai anggoa Polri.
Pasalnya, Hendra Kurniawan sebagai anggota Polri tak memiliki keinginan untuk bersama-sama menutupi kebohongan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang pada saat itu merupakan atasannya.
"Harapan kami, kami berkeyakinan Pak Hendra dan Pak Agus tetap bisa bertugas menjadi anggota Polri."
"Di persidangan sebenarnya sudah jelas kok, bahwa bukan hanya mereka berdua, Kapolri dan penyidik yang memeriksa di hari H itu meyakini bahwa ini semua adalah kebenaran tentang tembak-menembak seorang anggota Polisi."
"Semua orang 'kena prank' Ferdy Sambo," jelas pengacara muda itu.
Adapun hal yang memberatkan Hendra Kurniawan dalam perkara ini, kata Sangun Ragahdo, sama seperti terdakwa obstruction of justice lainnya.