Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding
Hendra Kurniawan divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang ITE
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
![Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kata-tim-penasihat-hukum-hendra-kurniawan-sangun-ragahdo-soal-vonis-kliennya.jpg)
"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.
Baca juga: PN Jakarta Selatan Kebanjiran Karangan Bunga Berisi Dukungan untuk Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun
Sebelumnya di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.
Yakni dengan memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.
Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."
"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."
Baca juga: 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Ringan, Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?
![H](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hendra-kurniawan-27.jpg)
"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (27/2/2023).
Adapun hal-hal yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.
Hendra Kurniawan juga tak menunjukkan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.
Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.
Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.
Baca juga: Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.