Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding

Hendra Kurniawan divonis lantaran terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana rumusan Pasal 32 ayat 1 Tahun 2008 Undang-undang tentang ITE

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Penasihat Hukum Hendra Kurniawan Sebut Ada yang Aneh dari Vonis Majelis Hakim, Siap Banding
Tangkap Layar Kompas Tv
Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan, Sangun Ragahdo menyebut ada hal yang aneh dalam putusan Majelis Hakim di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 

"Hal yang memberatkan itu sebeneranya 'standar' ya karena kalau kita lihat mereka kan anggota Polri, perwira tinggi atau menengah yang seharusnya kalau memiliki dugaan ada yang tidak benar, mereka tanggap," ujar Sangun Ragahdo.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Kebanjiran Karangan Bunga Berisi Dukungan untuk Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun

Sebelumnya di persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice.

Yakni dengan memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama.

Selain divonis tiga tahun, Hendra Kurniawan juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Hendra Kurniawan terbukti terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun memindahkan suatu informasi milik publik yang dilakukan secara bersama-sama."

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana kepada Hendra Kurniawan dengan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 20 juta rupiah."

Baca juga: 4 Eks Anak Buah Ferdy Sambo Divonis Ringan, Bagaimana dengan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria ?

H
Sidang Vonis Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan. Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindakan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara atau obstruction of justice. (Tangkapan Layar KOMPAS TV)

"Jika ditidak membayarkan denda diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," demikian dijelaskan oleh Majelis Hakim dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (27/2/2023).

Adapun hal-hal yang memberatkan Hendra Kurniawan adalah dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan fakta di persidangan.

Hendra Kurniawan juga tak menunjukkan rasa penyesalah terhadap tindak pidana yang dilakukannya.

Dan yang ketiga, Hendra Kurniawan tidak profesional dalam menjabat sebagai anggota Polri.

Sementara itu hal yang meringankan Hendra Kurniawan, dirinya tidak pernah dihukum pidana.

Baca juga: Mantan Staf Pribadi Ferdy Sambo Divonis 1 Tahun Penjara, Majelis Hakim Sempat Berbeda Pendapat

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas