Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Menunjukkan Rasa Penyesalan Jadi Hal Pemberat Vonis Hukuman Hendra Kurniawan

Majelis Hakim menilai sikap Hendra berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Menunjukkan Rasa Penyesalan Jadi Hal Pemberat Vonis Hukuman Hendra Kurniawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). Tak Menunjukkan Rasa Penyesalan Jadi Hal Pemberat Vonis Hukuman Hendra Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Ahmad Suhel mengungkapkan pertimbangannya, dalam memutuskan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap terdakwa Hendra Kurniawan.

Diketahui, Hendra Kurniawan merupakan terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Birgadir J.

Suhel menjelaskan, Majelis Hakim menilai sikap Hendra berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.

Hal itu, lanjut Suhel, dianggap sebagai hal yang memberatkan hukuman terhadap Hendra Kurniawan.

"Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan," kata Suhel, dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Selain itu, Suhel juga mengatakan, status Hendra yang pada saat menjabat sebagai Karo Paminal Polri dianggap tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sementara itu, terkait hal yang meringankan vonis Hendra. Yakni, karena ia belum pernah dipidana dan memiliki tanggungan keluarga.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp20 dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Menurut Hakim Suhel, hal yang memberatkan hukuman terhadap Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa tidak berterus terang selama persidangan.

"Hal-hal yang memberatkan bahwa terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan dan terdakwa selaku anggota perwira tinggi Polri tidak melakukan tugasnya secara professional dalam menjalankan tugas sebagai anggota Polri," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas