Tak Menunjukkan Rasa Penyesalan Jadi Hal Pemberat Vonis Hukuman Hendra Kurniawan
Majelis Hakim menilai sikap Hendra berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama persidangan.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
![Tak Menunjukkan Rasa Penyesalan Jadi Hal Pemberat Vonis Hukuman Hendra Kurniawan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/hendra-kurniawan-vonis-34.jpg)
Di sisi lain, Suhel mengungkap hal-hal yang meringankan hukuman Brigjen Hendra Kurniawan lantaran terdakwa masih belum pernah dipidana dan adanya tanggungan keluarga.
"Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," tutupnya.
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinilai telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Brigjen Hendra Kurniawan juga telah dilakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
Baca juga: Tertunduk Lesu, Air Mata Putri Hendra Kurniawan Tumpah Dengar Sang Ayah Divonis 3 Tahun Penjara
Pemecatan itu diputuskan lewat sidang Komisi Kode etik Polri (KKEP) pada 7 September 2022 lalu.
Adapun ada dua pertimbangan pemecatan terhadap Brigjen Hendra Kurniawan, sebagai berikut:
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.