KPK Diminta Telusuri Lebih Lanjut, Jika Ada Pegawai Kemenkeu yang Miliki Harta di Luar Kewajaran
Aliansi Masyarakat Minta KPK telusuri lebih lanjut, jika ada pegawai Kemenkeu yang miliki harta di luar kewajaran
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
![KPK Diminta Telusuri Lebih Lanjut, Jika Ada Pegawai Kemenkeu yang Miliki Harta di Luar Kewajaran](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-45.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima aliansi dari Komunitas Masyarakat Arus Depan Pancasila (Komrad Pancasila), Jaringan Intelektual Hukum Nasional, Barisan Rakyat 1 Juni, Barisan Rakyat Indonesia dan Langkah Juang Rakyat Indonesia meminta KPK telusuri lebih lanjut jika pegawai Kemenkeu ada yang memiliki harta di luar kewajaran.
Adapun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jangan hanya sekedar menjalankan kewajibannya untuk melakukan pelaporan terhadap jumlah kekayaan tetapi diusut kenapa baru sekarang. Lalu logis nggak harta mereka dengan penghasilan itu," kata perwakilan Komrad Pancasila Antony Yudha di Jakarta, Senin (27/2/2023).
![Komrad Pancasila Antony Yudha soal LHKPN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/komrad-pancasila-antony-yudha-soal-lhkpn.jpg)
Antony melanjutkan jangan sampai ada harta yang berasal dari transaksi yang tidak jelas. Angka 13 ribu itu bukan angka yang main-main pada tataran pejabat negara.
Kemudian dikatakan Antony, pihaknya dan empat aliansi lainnya akan menyurati lembaga negara untuk mendalami 13 ribu pegawai Kemenkeu tersebut.
"Kami akan menyurati kepolisian, KPK dan Kementerian Keuangan untuk mendalami apakah 13 ribu itu sudah menjalankan kewajibannya untuk menyelesaikan laporan kekayaan," kata Antony.
Ia melanjutkan kalau memang sudah dilaporkan, telusuri apakah benar harta ini dengan penghasilan mereka sebagai pegawai Kementrian Keuangan.
"Apabila ditemukan asal usul harta yang tidak jelas kita minta KPK dan kepolisian untuk telusuri apakah ini benar-benar hasil dari penghasilan atau transaksi aneh yang berpotensi masuk dalam pidana," tutupnya.
Baca juga: 13.800 Pegawai Kemenkeu Belum Serahkan LHKPN, Ada yang Miliki Kekayaan di Luar Kewajaran ?
Diwartakan sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengultimatum 13.800 pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera melaporkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pelaporan diberi batas akhir hingga 31 Maret.
"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023)
Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
Hal itu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
Dikatakan Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.