KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim ke PN Surabaya
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan dua berkas perkara penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dua pemberi suap itu ialah Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
"Tim jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi tersangka STPS dkk yaitu terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (28/2/2023).
Baca juga: Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim Segera Disidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Ali mengatakan status penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor.
Sidang perdana rencananya akan digelar pada Selasa (7/3/2023).
"Berdasarkan penetapan majelis hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3)," kata Ali.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim.
Keempat tersangka tersebut yakni Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar Sahat Tua P. Simanjuntak (STPS).
Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.
Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas).
Adapun uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Pokmas.
Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi.
Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021.
Saat ini KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.