Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Minta Tersangka Kasus Penganiayaan David Dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Alasannya

Mahfud MD meminta tersangka kasus penganiayaan terhadap David dijerat dengan pasal 354 dan 355 KUHP. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mahfud MD Minta Tersangka Kasus Penganiayaan David Dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Alasannya
YouTube Kompas TV
Menko Polhukam, Mahfud MD usai menjenguk korban penganiayaan anak pejabat pajak, David di RS Mayapada pada Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor agar dikenakan pasal 354 dan 355 KUHP.

Mahfud beralasan dimintanya adanya pasal tersebut agar orang tua juga dapat mendidik anaknya dengan baik.

Selain itu, berkaca dari kasus ini, Mahfud mengungkapkan jika pasal tersebut diterapkan kepada tersangka, maka akan membuat masyarakat juga akan berpikir panjang ketika melakukan tindakan serupa.

“Dalam kasus ini, kita melihat aksinya yang brutal dan tanpa berperikemanusiaan, mungkin saya agak setuju kalau diterapkan pasal 351 (KUHP) karena memang itu mungkin (disangkakan).”

“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas agar anak-anak dan orang tua dapat mendidik anaknya lebih baik, diterapkan (pasal) 354 dan 355 (KUHP),” ujarnya usai menjenguk korban penganiayaan, Cristilano David Ozora di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.

Di sisi lain, Mahfud meminta agar pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini.

Baca juga: SPDP Diterima, 5 Jaksa Disiapkan Tangani Perkara Anak Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy

Hal itu, menurutnya, lantaran masyarakat sudah mengetahui jika ada kejanggalan dalam penanganan kasus oleh kepolisian dalam konteks kasus ini.

BERITA TERKAIT

“Oleh sebab itu harus benar-benar profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tuturnya.

Sebagai informasi, dikutip dari esaunggul.ac.id, pasal 354 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat yang berbunyi:

“Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikan bunyi pasal tersebut.

Sementara pasal 355 KUHP berbunyi:

“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”

“Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda.
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Dokter RS Mayapada Bantah David Korban Penganiayaan Mario Alami Diffuse Axonal Injury

Sebelumnya, tersangka penganiayaan terhadap David yaitu Mario Dendy Satriyo telah ditetapkan pada Rabu (23/2/2023).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas