Mahfud MD Minta Tersangka Kasus Penganiayaan David Dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Alasannya
Mahfud MD meminta tersangka kasus penganiayaan terhadap David dijerat dengan pasal 354 dan 355 KUHP. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
Dalam kasus ini, Mario Dendy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka baru yaitu Shane Lukas (19) pada Kamis (24/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ada dua peran yang dilakukan Shane.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan Shane, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Klaim Kliennya Tak Tahu Rencana Mario Aniaya Anak Petinggi Ansor
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, Shane adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Shane disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja