Mahfud MD Minta Tersangka Kasus Penganiayaan David Dikenakan Pasal 354 dan 355 KUHP, Ini Alasannya
Mahfud MD meminta tersangka kasus penganiayaan terhadap David dijerat dengan pasal 354 dan 355 KUHP. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta tersangka kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor agar dikenakan pasal 354 dan 355 KUHP.
Mahfud beralasan dimintanya adanya pasal tersebut agar orang tua juga dapat mendidik anaknya dengan baik.
Selain itu, berkaca dari kasus ini, Mahfud mengungkapkan jika pasal tersebut diterapkan kepada tersangka, maka akan membuat masyarakat juga akan berpikir panjang ketika melakukan tindakan serupa.
“Dalam kasus ini, kita melihat aksinya yang brutal dan tanpa berperikemanusiaan, mungkin saya agak setuju kalau diterapkan pasal 351 (KUHP) karena memang itu mungkin (disangkakan).”
“Tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas agar anak-anak dan orang tua dapat mendidik anaknya lebih baik, diterapkan (pasal) 354 dan 355 (KUHP),” ujarnya usai menjenguk korban penganiayaan, Cristilano David Ozora di RS Mayapada, Selasa (28/2/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Di sisi lain, Mahfud meminta agar pihak kepolisian untuk bertindak profesional dalam menangani kasus ini.
Baca juga: SPDP Diterima, 5 Jaksa Disiapkan Tangani Perkara Anak Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Mario Dandy
Hal itu, menurutnya, lantaran masyarakat sudah mengetahui jika ada kejanggalan dalam penanganan kasus oleh kepolisian dalam konteks kasus ini.
“Oleh sebab itu harus benar-benar profesional agar masalah ini menjadi tuntas secara hukum bagi pelaku dan keadilan bagi korban,” tuturnya.
Sebagai informasi, dikutip dari esaunggul.ac.id, pasal 354 KUHP adalah tentang Penganiayaan Berat yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” demikan bunyi pasal tersebut.
Sementara pasal 355 KUHP berbunyi:
“Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.”
“Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.
Baca juga: Dokter RS Mayapada Bantah David Korban Penganiayaan Mario Alami Diffuse Axonal Injury
Sebelumnya, tersangka penganiayaan terhadap David yaitu Mario Dendy Satriyo telah ditetapkan pada Rabu (23/2/2023).
Dalam kasus ini, Mario Dendy dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah menetapkan tersangka baru yaitu Shane Lukas (19) pada Kamis (24/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan ada dua peran yang dilakukan Shane.
Pertama, SLRPL disebut sebagai provokator terhadap Mario agar bertujuan memukuli korban.
"Memberikan pendapat kepada tersangka MDS, 'wah parah, ya sudah hajar saja," ujar Ade menirukan perkataan Shane, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Kuasa Hukum Shane Klaim Kliennya Tak Tahu Rencana Mario Aniaya Anak Petinggi Ansor
Kedua, SLRPL merupakan orang yang merekam penganiayaan dengan menggunakan HP milik Mario.
Kemudian pada saat yang bersamaan, Shane adalah orang yang menyuruh korban agar melakukan 'sikap tobat' sesuai keinginan Mario.
"Mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan tersangka MDS (Mario Dandy Satriyo) agar ditirukan oleh korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Shane disangkakan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryandha Sakti)
Artikel lain terkait Anak Pejabat Aniaya Remaja