Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Upaya Pemuda Ancam Mantan Pacar Sebar Video Syur agar Tak Diputuskan Berakhir di Penjara

Kasus ini terungkap saat teman korban berinisial SM dikirim video tersebut melalui akun instagram pelaku.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Upaya Pemuda Ancam Mantan Pacar Sebar Video Syur agar Tak Diputuskan Berakhir di Penjara
IST
Ilustrasi. Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan pelaku mengancam sang mantan pacar dengan menyebarkan video syur yang dibuat pada 2021 lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pemuda berinisial AHM (22) harus mendekam di penjara lantaran mengancam mantan pacarnya berinisial IK (23) agar tidak diputus hubungannya.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wendy Andrianto mengatakan pelaku mengancam sang mantan pacar dengan menyebarkan video syur yang dibuat pada 2021 lalu.

"Dalam pemeriksaan pelaku mengaku membuat video tersebut pada tahun 2021, adapun tujuan tersangka menyimpan vidio dan membuat video tersenut agar tidak diputuskan hubungannya oleh korban, sehingga video tersebut dijadikan senjata untuk berpacaran dengan korban," kata Wendy saat dihubungi, Selasa (27/2/2023).

Kasus ini terungkap saat teman korban berinisial SM dikirim video tersebut melalui akun instagram pelaku.

"Bahwa saksi mendapatkan DM Instagram berupa potongan vidio yang memiliki muatan melanggar kesusilaan yang dikirimkan oleh akun Instagram yang diketahui merupakan milik pelaku," ucapnya.

Baca juga: Ancam Sebar Video Syur, Burung Pria di Sumut Ini Diiris Oleh Selingkuhan

Wendy mengatakan jika saat pembuatan video syur itu, korban dalam kondisi tidak sadar karena dicekoki minuman keras (miras).

Berita Rekomendasi

"Pembuatan video tersebut dilakukan oleh pelaku seorang diri dan atas perbuatan pelaku saat korban mengalami gangguan psikologis dan ketakutan untuk keluar rumah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wendy, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan mulai Senin (21/2/2023) lalu.

Tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan penyitaan terhadap barang bukti milik pelaku," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban.

"Saya menghimbau masyarakat untuk bijak dalam menanggapi kasus ini karena menyangkut privasi dan masa depan korban sehingga tidak layak diumbar dan menjadi konsumsi publik yang berkesinambungan," imbau Didik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas