Dirjen Imigrasi Pastikan Tak Perlu Bentuk Satgas untuk Tangani WNA Bermasalah di Bali: Kami Rapihkan
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menilai, tidak perlu membentuk satuan tugas (satgas) WNA bermasalah di Ba
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim menilai, tidak perlu membentuk Satuan Tugas (satgas) khusus untuk menangani maraknya Warga Negara Asing (WNA) bermasalah di Indonesia khususnya di Bali.
Menurut Silmy, terpenting permasalahan tersebut diatasi dan diselesaikan secara runut satu persatu secara konsisten.
"Gak perlu heboh, pakai Satgas. Satu-satu kita rapihkan. Mengenai Satgas, yang dibutuhkan kan konsistensi. Jangan cuman namanya saja," kata Silmy saat sesi wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Rabu (1/3/2023).
Menurut Silmy, dirasa percuma jika setiap menangani suatu permasalah bentuk satgas jika tidak ada hasilnya.
Kata dia, sejatinya harus ada progres dalam permasalahan WNA tersebut.
"Banyak Satgas yang cuman kaya tim, satgas, kalau tidak ada hasilnya kan percuma juga. Saya ingat sahabat saya Menpan RB itu menyampaikan bahwa kita jangan sibuk tapi tidak ada hasilnya. Gembar gembor ga ada hasilnya," ucapnya.
Namun, dalam menangani permasalahan tersebut, harus ada dukungan dari beberapa stakeholder di Bali.
Jangan sampai kata dia, para turis merasa terganggu dan malah merusak tatanan budaya sekitar.
"Tetapi juga warga di Bali bersama-sama kita menjaga supaya turisnya itu tidak malah takut, menjadi senang menikmati kemewahan seni dan budaya yang ada di Bali, alam, hospitality," tukas dia.
Diberitakan TribunBali.com, Dinas Pariwisata Bali membentuk satuan tugas (Satgas) dengan pihak-pihak terkait untuk menangani permasalahan warga negara asing (WNA) di Bali.
Pembentukan Satgas ini melibatkan semua OPD terkait termasuk vertikal seperti Imigrasi maupun kepolisian.
“Satgas ini diharapkan berjalan. Kita tahu pariwisata ini multisector. Jadi ketika ada kejadian pariwisata, maka ini yang bergerak. Pembentukan Satgas ini sudah dilakukan dan posisi terakhir saya di Biro Hukum untuk harmonisasi,” kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, Selasa 28 Februari 2023.
Satgas ini terdiri dari Dispar, Satpol PP, Imigrasi, kepolisian, Kumham, Perizinan PTSP, Amdal pada Dinas Lingkungan Hidup, dari asosiasi pariwisata, Disnaker, dan Kesbangpol.
Baca juga: Terobosan Silmy Karim Bawa Krakatau Steel Konsisten Dongkrak Perekonomian Cilegon
Satgas akan turun sesuai kasusnya.
Contohnya, seperti kasus WNA belakangan ini yang disinyalir sebagai pekerja ilegal.
Nantinya akan ada regulasi sesuai keimigrasian menyalahgunakan visa.
“Berikut juga kalau tenaga asing berizin itu harus mengikuti aturan tenaga kerja di Indonesia secara umum dan Bali khususnya. Itu muatan lokal harus ikut semua. Sudah jelas itu kalau orang asing ilegal kita tindak kalau tidak sesuai aturan. Kita lihat dulu case-nya apa,” imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.