Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Rakertanas PPI, KLHK: Pemda Hati-hati Dalam Perdagangan Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) agar berhati-hati dalam melakukan perdagangan karbon.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gelar Rakertanas PPI, KLHK: Pemda Hati-hati Dalam Perdagangan Karbon
Ibriza
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) agar berhati-hati dalam melakukan perdagangan karbon. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta, Pemerintah Daerah (Pemda) agar berhati-hati dalam melakukan perdagangan karbon.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, hal itu terkait Nationally Determined Contribution (NDC).

NDC merupakan dokumen yang memuat rencana aksi untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan adaptasi terhadap dampak perubahan iklim.

Terkait upaya pengurangan emisi GRK itu, Siti menuturkan, Pemda sangat berperan penting.

"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah diharapkan untuk berhati-hati agar perdagangan karbon yang dilakukan sesuai dengan peraturan dan mendahulukan upaya pengurangan emisi GRK secara langsung, serta tidak menjadi alat 'green washing'," kata Siti, dalam Rapat Kerja Teknis Nasional Pengendalian Perubahan Iklmim (Rakertanas PPI), di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).

Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Siti juga mendorong agar potensi REDD+ dari seluruh wilayah hutan Indonesia dimaksimalkan.

"Untuk mendapatkan insentif, memperkuat enabling condition, dan mencegah perpindahan unit karbon ke luar negeri," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Sehingga targer NDC dan Indonesia FOLU Net Sink 2030 dapat tercapai," sambungnya.

Siti menjelaskan, upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021.

"Pelaksanaan Perpres tersebut merupakan upaya perlindungan masyarakat Indonesia dari dampak dan akibat perubahan iklim," katanya.

Kemudian, melalui Perpres itu juga, Siti menuturkan, Pemda berperan dengan terlibat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

"Dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bahan dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor," ungkapnya.

Baca juga: Pertemuan Menteri LHK dan Komnas HAM Bahas Perubahan Iklim hingga Menjaga Hak Asasi

Sebagai informasi, Rakertanas PPI yang digelar KLHK dihadiri oleh Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, serta Dinas Provinsi yang membidangi urusan Kehutanan dan Lingkungan Hidup se-Indonesia.

Adapun hasil dari Rakertanas PPI ini kemudian dilaporkan sebagai bahan diskusi Sinkronisasi Agenda Pengendalian Perubahan Iklim dan Rencana Pembangunan Nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas